ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH
GURU MATA PELAJARAN BAHASA INGGRIS
KABUPATEN
LUMAJANG
PEMBUKAAN
Dengan
rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Untuk
mencapai tujuan dan fungsi MGMP Bahasa Inggris SMP Kabupaten
Lumajang serta peran MGMP Bahasa Inggris sebagai reformator, mediator, dan
pendukung pendidikan dan untuik melakukan pembaruan dan pematapan sistem
pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi, keilmuan, dan
manajemen, maka eksistensi otonomi sekolah perlu diperkuat dengan kerja sama
antar guru Bahasa Inggris secara kolaboratif.
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi
ini merupakan wadah profesionalisme Guru Bahasa Inggris SMP Negeri dan Swasta
serta MTs Negeri dan Swasta Kabupaten Lumajang yang bernama MGMP Bahasa Inggris
SMP Kabupaten Lumajang
Pasal 2
MGMP Bahasa
Inggris SMP Kabupaten Lumajang sebagaimana dimaksud pada pasal 1 tersebut di
atas berdiri sejak tahun 1993.
Pasal 3
Tempat
kegiatan MGMP Bahasa Inggris adalah unit kerja ketua atau sekretaris dan tempat
lain yang ditunjuk .
Pasal 4
Pusat
organisai MGMP Bahasa Inggris SMP Kabupaten Lumajang berkedudukan
di unit kerja yang ditentukan MKKS SMP Kabupaten Lumajang
BAB II
DASAR, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 5
MGMP Bahasa
Inggris SMP Kabupaten
Lumajang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 6
MGMP Bahasa
Inggris SMP Kabupaten
Lumajang berasaskan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat.
Pasal 7
MGMP Bahasa Inggris SMP Kabupaten
Lumajang bertujuan :
1. Memotivasi
para guru meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan,
melaksanakan, dan membuat evaluasi
program kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai
guru profesional.
2. Mewujudkan
kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan pembelajaran sehingga dapat
menunjang usaha penigkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
3. Mendiskusikan
permasalah yang dihadapi dan dialami oleh guru dalam melaksanakan tugas
sehari-hari dan mencari alternatif pemecahannya sesuai dengan karakteristik
mata pelajaran, guru, kondisi sekolah, dan lingkungannya.
4. Membantu
guru memperoleh informasi teknis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan ilmu
pengetahuan dan teknologi, kegiatan kurikulum, metodologi, sistem pengajaran
yang sesuai dengan mata pelajaran bahasa Inggris.
5. Saling
berbagi informasi dan pengalaman dari hasil lokakarya, simposium, seminar,
diklat, penelitian tindakan kelas, referensi, dan lain-lain yangn dibahas
bersama di sanggar MGMP.
6. Mampu
menjabarkan, merusmuskan agenda reformasi sekolah khususnya pusat
pembelajaran di kelas sehingga terproses reorientasi pembelajaran yang efektif.
BAB III
KEDAULATAN
Pasal 8
Kedaulatan
MGMP Bahasa InggrisSMP Kabupaten Lumajang berada di tangan anggota dan
dilaksanakan sepenuhnya oleh rapat anggota.
BAB IV
SIFAT
Pasal 9
MGMP Bahasa
InggrisSMP Kabupaten Lumajang sebagaimana dimaksud pada pasal 1 di atas
merupakan organisasi non struktural yang bersifat mandiri .
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
1. Keanggotaan
MGMP Bahasa Inggris SMP Kabupaten Lumajang terdiri atas semua guru Bahasa
Inggris Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs) Negeri dan Swasta.
2. Syarat-syarat
keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 11
Anggota
MGMP Bahasa InggrisbSMP Kabupaten Lumajang mempunyai hak dan kewajiban yang
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
SUSUNAN DAN MASA BHAKTI PENGURUS
Pasal 12
Susunan
pengurus MGMP Bahasa Inggris SMP Kabupaten Lumajang diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 13
Masa
bhakti pengurus MGMP Bahasa Inggris SMP Kabupaten Lumajang diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB
VIII
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14
Hak dan kewajiban
pengurus MGMP Bahasa Inggris SMP Kabupaten Lumajang diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 15
Jenis Permusyawaratan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB X
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan organisasi
didapat dari iuran anggota dan pihak lain yang bersifat tidak mengikat.
BAB XI
PEMBUBARAN MGMP BAHASA INGGRIS SMP KABUPATEN
LUMAJANG
Pasal 17
1. Pembubaran
MGMP Bahasa Inggris SMP Kabupaten Lumajang hanya dapat dilakukan oleh rapat
pleno yang khusus untuk keperluan itu, dengan ketentuan kuorum dan
pengambilan keputusan diatur Anggaran Rumah Tangga.
2. Tata
cara pembubaran MGMP Bahasa Inggris SMP Kabupaten Lumajang diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
3. Hal-hal
yang menyangkut kekayaan dan kepemilikan MGMP Bahasa Inggris SMP Kabupaten
Lumajang akibat pembubaran sebagaimana tercantum pada ayat 1 dan 2 tersebut
diatur dalam rapat pleno.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 18
1.
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini
akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.
Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dalam rapat pleno
yang khusus untuk itu.
3.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Lumajang
Pada tanggal : Oktober 2012
Pembina Ketua
Yusuf Wijanarko, SPd. Mashuri,
MPd.
NIP. 19711128 199703 1 002 NIP. 19711129 200801 1 004
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH
GURU MATA PELAJARAN BAHASA INGGRIS
SMP KABUPATEN
LUMAJANG
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
(1) Angggota MGMP Bahasa Inggris SMP Kabupaten
Lumajang
a. Guru
Bahasa Inggris SMP Negeri/Swasta Kabupaten Lumajang
b. Guru
Bahasa Inggris MTs Negeri/Swasta Kabupaten Lumajang
(2) Setiap anggota mewakili sekolah yang menjadi
tempat tugasnya
Pasal 2
Syarat
(1) Guru Bahasa Inggris SMP/ MTs Negeri/
Swasta yang berada di wilayah Kabupaten Lumajang
(2) Sanggup mentaati
dan melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi
Pasal 3
Kewajiban
(1) Menjunjung
tinggi nama baik dan kehormatan MGMP Bahasa Inggris SMP/MTs Kabupaten Lumajang
serta memiliki keterikatan secara formal.
(2) Tunduk
dan patuh kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan keputusan
MGMP Bahasa Inggris SMP Kabupaten Lumajang.
(3) Mengikuti
secara aktif kegiatan MGMP Bahasa Inggris SMP Kabupaten Lumajang
(4) Mendukung dan munyukseskan seluruh program MGMP
Bahasa Inggris SMP Kabupaten Lumajang
(5) Menghadiri
setiap ada pertemuan.
(6) Memberitahu
kepada pengurus secara tertulis atau lisan apabila tidak dapat menghadiri
rapat sebagaimana butir nomor 5.
(7) Memelihara
terwujudnya persatuan dan kesatuan sesama anggota.
Pasal 4
Hak
(1) Mengikuti kegiatan yang
diadakan/diselenggarakan oleh MGMP Bahasa Inggris SMP Kabupaten Lumajang
(2) Memperoleh pelayanan, pembelaan, pendidikan dan
pelatihan serta bimbingan dari MGMP Bahasa Inggris SMP Kabupaten
Lumajang
(3) Mengemukakan
pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran yang bersifat
membangun.
(4) Memilih dan dipilih menjadi pengurus MGMP Bahasa
Inggris SMP Kabupaten
Lumajang
Pasal 5
Masa
akhir keanggotaan
(1) Meninggal dunia
(2) Purna tugas/pensiun
(3) Mutasi keluar daerah Kabupaten Lumajang.
(4) Menjadi Kepala Sekolah.
BAB II
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 7
Pengurus MGMP Bahasa
Inggris SMP
Kabupaten Lumajang berjumlah 6 orang terdiri atas :
- Ketua
- Wakil ketua
- Sekretaris 1
- Sekretaris 2
- Bendahara 1
- Bendahara 2
BAB III
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 8
(1) Pengurus
MGMP Bahasa Inggris SMP Kabupaten Lumajang dipilih dari dan oleh anggota dalam
rapat pleno setiap akhir periode kepengurusan.
(2) Pengurus dipilih setiap 3 (tiga) tahun
sekali sampai terbentuknya kepengurusan yang baru.
(3) Pengurus lama dapat dipilih kembali.
BAB IV
MASA BHAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 9
(1) Masa bhakti kepengurusan ditetapkan untuk masa 3
tahun
(2) Masa bhakti kepengurusan berakhir bersamaan
dengan disyahkannya menjelang pembentukan kepengurusan yang baru.
(3) Masa bhakti kepengurusan paling lama 3 periode
berturut-turut
BAB V
SYARAT-SYARAT MENJADI PENGURUS
Pasal 10
Syarat
(1) Sebagai anggota aktif.
(2) Memahami dan menguasai Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 11
Kewajiban
(1) Menjalankan semua ketentuan yang tercantum
dalam AD/ART rumah tangga , semua peraturan MGMP dan keputusan MGMP Bahasa
Inggris SMP Kabupaten Lumajang
(2) Menyelenggarakan rapat anggota.
(3) Menyelenggarakan rapat pengurus.
(4) Memberikan pertanggungjawaban pada rapat
anggota akhir masa bhakti.
(5) Memberikan informasi dan atau hasil rapat pleno
kepada pihak-pihak terkait.
Pasal
12
H a k
(1) Mengikuti
pelatihan-pelatihan atau penataran yang terkait dengan kegiatan MGMP Bahasa
Inggris.
BAB VII
PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU
Pasal 13
(1) Pergantian pengurus dapat dilakukan sebelum
masa bhaktinya berakhir apabila yang bersangkutan sudah tidak aktif menjadi
guru Bahasa Inggris Kabupaten Lumajang.
(2) Pengisian kekosongan pengurus dilaksanakan
dalam rapat pleno.
BAB VIII
PERAN DAN TUGAS MGMP BAHASA INGGRIS
Pasal 14
Peran
(1) Reformator dalam classroom reform, terutama
dalam reorientasi pembelajaran efektif.
(2) Mediator dalam pengembangan dan peningkatan
kompetensi guru terutama dalam pengembangan kurikulum dan sistem pengujian.
(3) Pendukung pendidikan dalam inovasi manajemen
kelas dan manajemen sekolah.
Pasal 15
Fungsi
Sebagai
wadah guru Bahasa Inggris Kabupaten Lumajang untuk meningkatkan
Profesionalisme.
BAB IX
WEWENANG
Pasal 16
Berkaitan
dengan peran dan tugas MGMP seperti tersebut dalam pasal 14, 15 di atas, MGMP
Bahasa Inggris SMP/MTs Kabupaten Lumajang berwenang.
(1) Menghimpun dana dari anggota sesuai dengan
ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga.
(2) Memberikan masukan kepada K3S Kabupaten
Lumajang.
(3) Memberikan masukan kepada anggota
mengenai inovasi bidang pendidikan.
(4) Memberikan masukan terhadap instansi yang
terkait.
BAB X
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 17
(1) Rapat anggota diadakan untuk :
a.
Hal-hal lain yang menyangkut kepentingan anggota.
b. Memilih pengurus MGMP Bahasa Inggris
c.
Menilai pertanggungjawaban pengurus
(2) Rapat anggota diselenggarakan sekurang-kurang
1 kali dalam satu semester.
(3) Dalam keadaan istimewa dapat diadakan rapat
sewaktu-waktu atas pertimbangan pengurus.
(4) Rapat anggota dinyatakan syah apabila
disetujui sekurang-kurangnya setengah yang hadir.
(5) Pengambilan keputusan diupayakan musyawarah
mufakat.
(6) Apabila pengambilan keputusan sebagaimana butir
5) tersebut tidak dapat dilaksanakan maka keputusan diambil dengan suara
terbanyak.
(7) Keputusan rapat dinyatakan sah apabila
disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah + 1 anggota yang hadir.
Pasal 18
(1) Rapat terdiri atas :
a.
Rapat anggota paripurna/pleno
b. Rapat pengurus harian
(2) Rapat pengurus harian diadakan 1 bulan 1
kali dan sewaktu-waktu jika ada hal penting.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 19
(1) Sumber keuangan MGMP Bahasa Inggris SMP
Kabupaten Lumajang berasal dari
a.
Iuran anggota
b.
Pihak lain yang bersifat tidak mengikat
(2) Pengurus MGMP Bahasa Inggris mempertanggungjawabkan
penerimaan, pengelolaan, dan atau penggunaan dana MGMP Bahasa Inggris pada
seluruh anggota di dalam rapat pari purna.
(3) Laporan keuangan disampaikan secara
tertulis oleh pengurus MGMP Bahasa Inggris dalam rapat anggota paripurna.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR /ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal 20
(1) Usul perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga dapat dilakukan atas usul sekurang-kurangnya lebih dari
setengah anggota yang hadir .
(2) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga dapat dilaksanakan sekurang-kurangnya ½ (setengah) + 1 dari
jumlah yang hadir yang memenuhi kuorum.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 21
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga ini akan dibahas pada rapat anggota.
(2) Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh rapat
anggota dan mulai berlaku sejak tangga ditetapkan.
Ditetapkan di : Lumajang
Pada tanggal
: Oktober 2012
Pembina Ketua
Yusuf Wijanarko, SPd. Mashuri,
MPd.
NIP. 19711128 199703 1 002 NIP. 19711129 200801 1 004
0 comments:
Post a Comment