AD ART MGMP

ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN  BAHASA INGGRIS
KABUPATEN LUMAJANG
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Untuk mencapai tujuan dan fungsi MGMP Bahasa Inggris SMP Kabupaten Lumajang serta peran MGMP Bahasa Inggris sebagai reformator, mediator, dan pendukung pendidikan dan untuik melakukan pembaruan dan pematapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi, keilmuan, dan manajemen, maka eksistensi otonomi sekolah perlu diperkuat dengan kerja sama antar guru Bahasa Inggris secara kolaboratif.
BAB  I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini merupakan wadah profesionalisme Guru Bahasa Inggris SMP Negeri dan Swasta serta MTs Negeri dan Swasta Kabupaten Lumajang yang bernama MGMP Bahasa Inggris SMP Kabupaten Lumajang
Pasal 2
MGMP Bahasa Inggris SMP Kabupaten Lumajang sebagaimana dimaksud pada pasal 1 tersebut di atas berdiri sejak tahun 1993.
Pasal 3
Tempat kegiatan MGMP Bahasa Inggris adalah unit kerja ketua atau sekretaris dan tempat lain yang  ditunjuk .
Pasal 4
Pusat organisai MGMP Bahasa Inggris SMP Kabupaten Lumajang berkedudukan di unit kerja yang ditentukan MKKS SMP Kabupaten Lumajang
BAB II
DASAR, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 5
MGMP Bahasa Inggris SMP Kabupaten Lumajang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 6
MGMP Bahasa Inggris SMP Kabupaten Lumajang berasaskan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat.
Pasal 7
MGMP Bahasa Inggris SMP Kabupaten Lumajang bertujuan :
1.    Memotivasi para guru meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan, dan  membuat evaluasi program kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru profesional.
2.    Mewujudkan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan pembelajaran sehingga dapat menunjang usaha penigkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
3.    Mendiskusikan permasalah yang dihadapi dan dialami oleh guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari alternatif pemecahannya sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, guru, kondisi sekolah, dan lingkungannya.
4.    Membantu guru memperoleh informasi teknis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi, kegiatan kurikulum, metodologi, sistem pengajaran yang sesuai dengan mata pelajaran bahasa Inggris.
5.    Saling berbagi informasi dan pengalaman dari hasil lokakarya, simposium, seminar, diklat, penelitian tindakan kelas, referensi, dan lain-lain yangn dibahas bersama di sanggar MGMP.
6.    Mampu menjabarkan, merusmuskan agenda reformasi  sekolah khususnya pusat pembelajaran di kelas sehingga terproses reorientasi pembelajaran yang efektif.
BAB III
KEDAULATAN
Pasal 8
Kedaulatan MGMP Bahasa InggrisSMP Kabupaten Lumajang berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh rapat anggota.
BAB IV
SIFAT
Pasal 9
MGMP Bahasa InggrisSMP Kabupaten Lumajang sebagaimana dimaksud pada pasal 1 di atas merupakan organisasi non struktural yang bersifat mandiri .
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
1.    Keanggotaan MGMP Bahasa Inggris SMP Kabupaten Lumajang terdiri atas semua guru Bahasa Inggris Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs) Negeri dan Swasta.
2.    Syarat-syarat keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 11
Anggota MGMP Bahasa InggrisbSMP Kabupaten Lumajang mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
SUSUNAN DAN MASA BHAKTI PENGURUS
Pasal 12
Susunan pengurus MGMP Bahasa Inggris SMP Kabupaten Lumajang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
Masa bhakti pengurus MGMP Bahasa Inggris SMP Kabupaten Lumajang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14
Hak dan kewajiban pengurus MGMP Bahasa Inggris SMP Kabupaten Lumajang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 15
Jenis Permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB X
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan organisasi didapat dari iuran anggota dan pihak lain yang bersifat tidak mengikat.
BAB XI
PEMBUBARAN MGMP BAHASA INGGRIS SMP KABUPATEN LUMAJANG
Pasal 17
1.    Pembubaran MGMP Bahasa Inggris SMP Kabupaten Lumajang hanya dapat dilakukan oleh rapat pleno yang khusus untuk keperluan itu, dengan ketentuan  kuorum dan pengambilan keputusan diatur Anggaran Rumah Tangga.
2.    Tata cara pembubaran MGMP Bahasa Inggris SMP Kabupaten Lumajang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3.    Hal-hal yang menyangkut kekayaan dan kepemilikan MGMP Bahasa Inggris SMP Kabupaten Lumajang akibat pembubaran sebagaimana tercantum pada ayat 1 dan 2 tersebut diatur dalam rapat pleno.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 18
1.    Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.    Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dalam rapat pleno yang khusus untuk itu.
3.    Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di     : Lumajang
Pada tanggal     : Oktober 2012

Pembina                                                                     Ketua



Yusuf Wijanarko, SPd.                                           Mashuri, MPd.
NIP. 19711128 199703 1 002                            NIP. 19711129 200801 1 004





ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN BAHASA INGGRIS
SMP KABUPATEN LUMAJANG

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
(1)  Angggota MGMP Bahasa Inggris SMP Kabupaten Lumajang
a.  Guru  Bahasa Inggris SMP Negeri/Swasta Kabupaten Lumajang
b.  Guru  Bahasa Inggris MTs Negeri/Swasta Kabupaten Lumajang
(2)  Setiap anggota mewakili sekolah yang menjadi tempat tugasnya
Pasal 2
Syarat
(1)  Guru  Bahasa Inggris SMP/ MTs Negeri/ Swasta yang berada di wilayah Kabupaten Lumajang
(2)  Sanggup mentaati dan melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi
Pasal 3
Kewajiban
(1)  Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan MGMP Bahasa Inggris SMP/MTs Kabupaten Lumajang serta memiliki keterikatan secara formal.
(2)  Tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar  dan Anggaran Rumah Tangga dan keputusan MGMP Bahasa Inggris SMP Kabupaten Lumajang.
(3)  Mengikuti secara aktif kegiatan MGMP Bahasa Inggris SMP Kabupaten Lumajang
(4)  Mendukung dan munyukseskan seluruh program MGMP Bahasa Inggris SMP Kabupaten Lumajang
(5)  Menghadiri setiap ada pertemuan.
(6)  Memberitahu kepada pengurus secara tertulis atau lisan apabila tidak dapat  menghadiri rapat sebagaimana butir nomor 5.
(7)  Memelihara terwujudnya persatuan dan kesatuan sesama anggota.
Pasal 4
Hak
(1)  Mengikuti kegiatan yang diadakan/diselenggarakan  oleh MGMP Bahasa Inggris SMP Kabupaten Lumajang
(2)  Memperoleh pelayanan, pembelaan, pendidikan dan pelatihan serta bimbingan dari MGMP Bahasa Inggris SMP Kabupaten Lumajang
(3)  Mengemukakan pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran yang bersifat membangun.
(4)  Memilih dan dipilih menjadi pengurus MGMP Bahasa Inggris SMP Kabupaten Lumajang
Pasal 5
Masa akhir keanggotaan
(1)  Meninggal dunia
(2)  Purna tugas/pensiun
(3)  Mutasi keluar daerah Kabupaten Lumajang.
(4)  Menjadi Kepala Sekolah.
BAB II
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 7
Pengurus MGMP Bahasa Inggris SMP Kabupaten Lumajang berjumlah 6 orang terdiri atas :
  1. Ketua
  2. Wakil ketua
  3. Sekretaris 1
  4. Sekretaris 2
  5. Bendahara 1
  6. Bendahara 2
BAB III
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 8
(1)  Pengurus MGMP Bahasa Inggris SMP Kabupaten Lumajang dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat pleno setiap akhir periode kepengurusan.
(2)  Pengurus dipilih setiap 3 (tiga) tahun  sekali sampai terbentuknya kepengurusan yang baru.
(3)  Pengurus lama dapat dipilih kembali.

BAB IV
MASA BHAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 9
(1)  Masa bhakti kepengurusan ditetapkan untuk masa 3 tahun
(2)  Masa bhakti kepengurusan berakhir bersamaan dengan disyahkannya menjelang pembentukan kepengurusan yang baru.
(3)  Masa bhakti kepengurusan paling lama 3 periode berturut-turut
BAB V
SYARAT-SYARAT MENJADI PENGURUS
Pasal 10
Syarat
(1)  Sebagai anggota aktif.
(2)  Memahami dan menguasai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 11
Kewajiban
(1)  Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam AD/ART rumah tangga , semua peraturan MGMP dan keputusan MGMP Bahasa Inggris SMP Kabupaten Lumajang
(2)  Menyelenggarakan rapat anggota.
(3)  Menyelenggarakan rapat pengurus.
(4)  Memberikan pertanggungjawaban pada rapat anggota akhir masa bhakti.
(5)  Memberikan informasi dan atau hasil rapat pleno kepada pihak-pihak terkait.
Pasal 12
H a k
(1)   Mengikuti pelatihan-pelatihan atau penataran yang terkait dengan kegiatan MGMP Bahasa Inggris.
BAB VII
PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU
Pasal 13
(1)  Pergantian pengurus dapat dilakukan sebelum masa bhaktinya berakhir apabila yang bersangkutan sudah tidak aktif menjadi guru Bahasa Inggris Kabupaten Lumajang.
(2)  Pengisian kekosongan pengurus dilaksanakan dalam rapat pleno.
BAB VIII
PERAN DAN TUGAS  MGMP BAHASA INGGRIS
Pasal 14
Peran
(1)  Reformator dalam classroom reform, terutama dalam reorientasi pembelajaran efektif.
(2)  Mediator dalam pengembangan dan peningkatan kompetensi guru terutama dalam pengembangan kurikulum dan sistem pengujian.
(3)  Pendukung pendidikan dalam inovasi manajemen kelas dan manajemen sekolah.
Pasal 15
Fungsi
Sebagai wadah guru Bahasa Inggris Kabupaten Lumajang untuk meningkatkan Profesionalisme.
BAB IX
WEWENANG
Pasal 16
Berkaitan dengan peran dan tugas MGMP seperti tersebut dalam pasal 14, 15 di atas, MGMP Bahasa Inggris SMP/MTs Kabupaten Lumajang berwenang.
(1)  Menghimpun dana dari anggota sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga.
(2)  Memberikan masukan kepada K3S Kabupaten Lumajang.
(3)  Memberikan masukan kepada anggota mengenai  inovasi bidang pendidikan.
(4)  Memberikan masukan terhadap instansi yang terkait.
BAB X
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 17
(1)  Rapat anggota diadakan untuk :
a.  Hal-hal lain yang menyangkut kepentingan anggota.
b.  Memilih pengurus MGMP Bahasa Inggris
c.  Menilai pertanggungjawaban pengurus
(2)  Rapat anggota diselenggarakan sekurang-kurang 1 kali dalam satu semester.
(3)  Dalam keadaan istimewa dapat diadakan rapat sewaktu-waktu atas pertimbangan pengurus.
(4)  Rapat anggota dinyatakan syah  apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah yang hadir.
(5)  Pengambilan keputusan diupayakan musyawarah mufakat.
(6)  Apabila pengambilan keputusan sebagaimana butir 5) tersebut tidak dapat dilaksanakan maka keputusan  diambil dengan suara terbanyak.
(7)  Keputusan rapat dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah + 1 anggota yang  hadir.

Pasal 18
(1)  Rapat terdiri atas :
a.  Rapat anggota paripurna/pleno
b.  Rapat pengurus harian
(2)  Rapat pengurus  harian diadakan 1 bulan 1 kali dan sewaktu-waktu jika ada hal penting.

BAB XI
KEUANGAN
Pasal 19
(1)  Sumber keuangan MGMP Bahasa Inggris SMP Kabupaten Lumajang berasal dari
a.  Iuran anggota
b.  Pihak lain yang bersifat tidak mengikat
(2)  Pengurus MGMP Bahasa Inggris mempertanggungjawabkan penerimaan, pengelolaan, dan atau penggunaan dana MGMP Bahasa Inggris pada seluruh anggota di dalam rapat pari purna.
(3)  Laporan keuangan  disampaikan secara tertulis oleh pengurus  MGMP Bahasa Inggris dalam rapat anggota paripurna.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
(1)  Usul perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan atas usul sekurang-kurangnya lebih dari setengah  anggota yang hadir .
(2)  Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan sekurang-kurangnya ½   (setengah) + 1 dari jumlah yang hadir yang memenuhi kuorum.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 21
(1)  Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan dibahas pada rapat anggota.
(2)  Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh rapat anggota dan mulai berlaku sejak tangga ditetapkan.

Ditetapkan di     : Lumajang
Pada tanggal     : Oktober 2012

Pembina                                                                     Ketua



Yusuf Wijanarko, SPd.                                           Mashuri, MPd.
NIP. 19711128 199703 1 002                            NIP. 19711129 200801 1 004

0 comments:

Post a Comment